Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025 Ninik Rahayu. Foto: koranmemo
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pers membuka saluran pengaduan untuk melaporkan kasus-kasus intimasi hingga pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan.
Hal tersebut diutarakan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat rapat bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).
"Apa yang dilakukan Dewan Pers terhadap teman-teman yang mengatasnamakan dirinya wartawan atau oknum wartawan yang melakukan intimidasi? Yang pertama, Dewan Pers itu membuat saluran pengaduan," kata Ninik.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Komisi Informasi (KI) Pusat, dan Dewan Pers.
Kendati begitu, menurut Ninik, laporan yang diterima pihaknya terbilang kecil.
"Ini kan susah ini kalau enggak ada yang laporkan, kami sulit, ada di ranah abu-abu karena yang mengintimidasi belum tentu wartawan ya," ucapnya.
Dia mengatakan, Dewan Pers kemudian bekerja sama dengan pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum untuk memroses aduan yang diterima.
"Kami selanjutnya merekomendasikan kepada institusi kepolisian karena ranah intimidatif, ranah meminta-minta duit, dan lain-lain itu memang sudah tindakan tindak pidana, dan itu bukan di ranah kami," ujarnya.
Dewan Pers, lanjut dia, juga melakukan koordinasi dengan kelompok masyarakat, seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), untuk mengimbau agar tak segan melapor apabila mendapat tindakan intimidasi hingga pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan dirinya wartawan.
Selain itu, Ninik menyebut Dewan Pers mengeluarkan pula surat edaran berisi imbauan kepada jajaran kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah, untuk tidak memberikan uang dan segera melapor apabila ada oknum wartawan yang melakukan intimidasi dan pemerasan.
"Kami adalah lembaga etik terkait dengan pemberitaan. Maka yang pertama, kami mengeluarkan surat edaran. Jadi ini sudah tiga kali kami mengeluarkan surat edaran kepada kawan-kawan media, kepada institusi-institusi kementerian/lembaga, termasuk provinsi, untuk tidak membiarkan praktik-praktik intimidatif mereka (oknum wartawan)," tuturnya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tak segan untuk mengambil sanksi tegas berupa pencabutan izin atau sertifikasi Dewan Pers kepada media yang terbukti wartawannya melakukan tindakan intimidatif hingga pemerasan.
“Kalau dia terbukti ya, sudah terbukti melakukan tindakan intimidatif, kami bisa mencabut surat izinnya. Ada dua (media) yang sudah dicabut," kata dia.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi I Dewan Pers Ninik Rahayu pemerasan saluran aduan